nusakini.com--Prestasi yang ditorehkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2016 ini terus berlanjut. Setelah pada minggu lalu menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara,  giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan apresiasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Kemenkumham.

“Dengan (memiliki) lebih dari 800 satuan kerja, adalah suatu pekerjaan besar buat kita terutama dalam hal menyusun laporan keuangan yang transparan dan memenuhi kaidah-kaidah akuntansi,” kata Yasonna di Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Menkumham pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas pencapaian tersebut. “Tidak mudah melakukannya. Tapi atas bimbingan dan kerja sama yang baik, kami mendapat kehormatan ini,” kata Menkumham.

“Terima kasih kepada jajaran. Terus tingkatkan prestasi dan kinerja. Laporan keuangan yang baik, maka tanggung jawab kita harus lebih baik lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah pusat telah menerapkan akuntansi berbasis akrual mulai tahun 2015, dan setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada pemerintah pusat harus menerapkan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.

“Tantangan dengan penerapan akuntansi berbasis akrual sudah pasti akan dihadapi. Diantaranya kesiapan SDM yang kompeten dalam menyesuaikan diri dengan IT base system yang lebih rumit, serta komitmen dari pimpinan,” ucap Luhut.

Sementara itu, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan tujuan utama dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi yang disajikan melalui laporan keuangan.

“Kriteria yang digunakan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” kata Agung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Agung, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan oleh BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse), serta Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

“Pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya, dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas/ program,” ujar Agung dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun 2015 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I.

Tahun ini, lanjut Agung, BPK tidak lagi menggunakan istilah WTP DPP, tetapi diganti dengan istilah lain yaitu WTP PSH (Penekanan Satu Hal) dan WTP PHL (Penekanan Hal Lain). “Kedua opini tersebut ada pada entitas yang diperiksa tahun ini,” tutup Agung.

Opini laporan keuangan WTP yang diraih Kemenkumham tahun ini merupakan lanjutan dari serangkaian prestasi yang dicapai pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil opini laporan keuangan yang diberikan BPK kepada Kemenkumham tahun 2009 berupa Opini WTP DPP (Dengan Paragraf Penjelasan), tahun 2010 Opini WTP DPP, tahun 2011 Opini WTP, tahun 2012 Opini WTP DPP, tahun 2013 Opini WTP, dan tahun 2014 Opini WTP DPP. (p/ab)